Post

6/recent/ticker-posts

Perihal Prodi

Program Studi (Prodi) Kimia adalah sebuah Program Studi yang berada pada Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, yang mulai diresmikan dan disahkan berdasarka Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. Pada tahun ajaran 2014/2015, mulai menerima mahasiswa baru pertama kali sekitar 30 orang melalui seleksi ujian masuk UIN Ar Raniry dengan jenjang pendidikan S1.

Pada saat ini para sarjana kimia menempati lapangan kerja yang cukup luas dan beraneka ragam di Indonesia, baik dilembaga-lembaga pemerintah maupun swasta. Pengetahuan yang luas tentang ilmu kimia dan ketrampilan laboratorium yang memadai merupakan keahlian utama para sarjana kimia. Saat ini diperlukan ahli kimia yang tanggap terhadap perkembangan perindustrian yang berwawasan lingkungan. Ilmu kimia terus berkembang untuk mendukung terciptanya perkembangan teknologi yang ramah lingkungan. Para sarjana kimia kelak diharapkan tidak hanya cakap dalam bidang keilmuan kimia namun juga dapat memecahkan persoalan di masyarakat seperti penemuan di bidang kimia yang mendukung perkembangan teknologi, industrialisasi, analisis dan pengendalian kualitas lingkungan hidup.

Di samping itu kimia juga berperan pada bidang kajian keilmuan Islam yang berupa struktur dan penalarannya sehingga merintis kemungkinan penerapan baru dibidang ilmu yang lain. Merupakan syarat perlu bagi umat muslim untuk menimba ilmu kimia sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam percaturan sains dan teknologi modern. Profesi pengajar kimia serta profesi di bidang rekayasa, analisis, teknik kimia senantiasa membutuhkan tenaga Sarjana Kimia. Keperluan meningkat dengan pesat seiring pembangunan bidang pendidikan diberbagai tingkat di tanah air.

Pengembangan Kurikulum Prodi Kimia ini berlandaskan kepada :
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi
2. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi
3. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI pada 
    bidang Perguruan Tinggi
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Perguruan     Tinggi.

Posting Komentar

0 Komentar